Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini

Sabtu 01-07-2023,21:43 WIB
Reporter : Tim

 

Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.

 

BACA JUGA:Begini Perbedaan Pinjol Resmi dan Tidak Resmi serta Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

 

3. Permenkominfo 20/2016

 

Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:

 

1. peringatan lisan;

2. peringatan tertulis;

3. penghentian sementara kegiatan; dan/atau

pengumuman di situs dalam jaringan (website 

4. online).

 

(Tim)

Kategori :