BACA JUGA:Mau Lepas dari Jeratan Utang, Nasabah Galbay Pinjol Cukup Hindari 5 Hal Ini
Sanksi Hukum
1. UU PDP
Fintech atau
• peringatan tertulis;
• penghentian sementara semua kegiatan
• pemrosesan data pribadi;
• penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
• denda administratif.
2 UU ITE