Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini

Sabtu 01-07-2023,21:43 WIB
Reporter : Tim
Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini

 

BACA JUGA:Mau Lepas dari Jeratan Utang, Nasabah Galbay Pinjol Cukup Hindari 5 Hal Ini

 

Sanksi Hukum

 

1. UU PDP

 

Fintech atau

 

• peringatan tertulis;

• penghentian sementara semua kegiatan

• pemrosesan data pribadi;

• penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau

• denda administratif.

 

2 UU ITE

Kategori :