LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong tahun ini akan kembali menghapus aset, berupa kendaraan dinas milik 3 pimpinan DPRD Lebong. Yakni kendaraan jenis toyota Fortuner VRZ akan dijual secara langsung kepada 3 unsur pimpinan yang saat ini masih menjabat.
BACA JUGA:Kerja Sama Pemprov Bengkulu dan Jatim, Sinergi Tingkatkan Perekonomian Daerah dari 4 Sektor
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2022, kendaraan dinas tersebut bisa dijual secara langsung sebagai bentuk penghargaan atas jasa pengabdian para pimpinan DPRD Lebong.
Namun perlu memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya usia kendaraan minimal sudah 4 tahun dan masa jabatan minimal 4 tahun.
BACA JUGA:3 Sekolah Ini jadi Lokasi Tes Psikologi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
Dijelaskan Sekkab Lebong, Mustarani Abidin, bahwa para unsur pimpinan DPRD Lebong itu baru menginjak usia 4 tahun jabatan pada Agustus mendatang. Artinya, jika hendak dijual secara langsung maka harus menunggu setidaknya 2 bulan lagi.
Secara rinci, PP Nomor 20 Tahun 2022 itu menyebutkan harga limit dari kendaraan dinas yang akan dijual langsung harus melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
BACA JUGA:Pembangunan Tower SUTT di Bengkulu Selatan Terkendala Ganti Rugi Lahan
Pembeli yakni 3 unsur pimpinan DPRD Lebong harus membayar setidaknya 20 persen dari harga limit yang ditentukan oleh KJPP. Kemudian, pembeli juga harus mengembalikan biaya perbaikan selama setahun kebelakang jika ada.
“Persyaratan itu minimal 4 tahun di dalam usia jabatan maupun usia mobil, ketika keduanya ini terpenuhi maka itu akan kita lelang. Sebenarnya usia jabatan mereka itu di Agustus ini berarti boleh, karena itu 4 tahun,” ujar Mustarani Abidin (2/7).
Robi Ardiansyah