NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Masih banyak masyarakat yang belum tahu pasti apa saja jenis perawatan gigi yang diklaim BPJS Kesehatan. Simak artikel berikut.
Pada dasarnya, BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan perawatan gigi secara gratis bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Pilihan Motor Bekas Maksimal Rp 5 Juta, Terbaik untuk Kendaraan Harian
Tak perlu khawatir, pilihan untuk perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan cukup beragam.
Bahkan, bisa ditindak melalui beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tingkat lanjutan. Baik itu di dokter gigi klinik, dokter gigi Puskesmas, atau bahkan dokter gigi praktik mandiri, asalkan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk bentuk layanan perawatannya pun beragam, mencakup pemeriksaan, pengobatan, pembuatan gigi palsu, sampai dengan konsultasi medis seputar masalah gigi.
BACA JUGA:BMKG Rilis Daftar Wilayah Berpotensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-26 Oktober 2026
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Scaling Gigi
Siapa nih yang mau scaling atau pembersihan karang gigi? Ya, kamu bisa menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun, dengan catatan scaling gigi hanya ditanggung apabila ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.
Tujuan dari prosedur ini adalah untuk mencegah penyakit gusi dan menjaga kesehatan gigi jangka panjang.
2. Tambal Gigi (komposit/GIC)
Masih banyak yang tanya, apakah bisa tambal gigi dengan BPJS Kesehatan? Jawabannya bisa.