BPJS Kesehatan menanggung biaya tambal gigi dengan bahan resin komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC).
BACA JUGA:Mau Beli Mobil Listrik BYD Atto 1 Secara Kredit? Ini Simulasi Cicilannya
3. Pemasangan Gigi Palsu
Selain menambal gigi, rupanya pemasangan gigi palsu juga ditanggung BPJS Kesehatan.
Adapun bentuk tanggungannya, yakni dengan subsidi, bukan penanggungan secara penuh.
Sementara itu, untuk nominal bantuan disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang, terutama pada kondisi medis darurat seperti patah atau hilangnya gigi akibat cedera.
Berbicara soal besaran biayanya, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang untuk pemasangan 1-8 gigi palsu.
Lalu, subsidi sebesar Rp500 ribu untuk 9-16 gigi pada satu rahang. Adapun untuk subsidi pada dua rahang gigi sekaligus, subsidinya sebesar Rp1 juta.
4. Pemeriksaan dan konsultasi medis
Jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan dan konsultasi medis.
Jadi, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi terkait masalah gigi.
Dengan demikian, hal tersebut bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah kerusakan gigi yang lebih parah.
Pada tahap pemeriksaan, dokter gigi akan memberikan saran perawatan lanjutan atau tindakan pencegahan untuk menjaga kesehatan mulut.
5. Premedikasi
Perawatan gigi selanjutnya adalah premedikasi.
Jadi, premedikasi merupakan pemberian obat sebelum prosedur medis, seperti pencabutan gigi.