Apa Saja Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Daftarnya

Jumat 23-10-2026,13:50 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Bukan tanpa alasan, tindakan ini bertujuan untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, sekaligus meminimalkan efek samping agar proses perawatan lebih nyaman. Biasanya, obat diberikan 1-2 jam sebelum induksi anestesi.

BACA JUGA:Siapin Cv! Baznas Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek 4 Posisi Ini

6. Cabut Gigi Susu (sulung) 

Mencabut gigi susu (sulung) juga dicover BPJS Kesehatan. 

Gigi sulung sendiri merupakan gigi yang pertama kali tumbuh sebelum tergantikan oleh gigi bungsu.

Untuk prosedur pencabutan gigi sulung penting supaya gigi permanen bisa tumbuh dengan baik serta menjaga struktur rahang anak.

7. Cabut Gigi Permanen 

Mau cabut gigi permanen? Ya, kamu bisa menggunakan BPJS Kesehatan. 

Jadi, untuk gigi permanen rusak parah, berlubang, atau tidak bisa dipertahankan, dokter gigi dapat melakukan pencabutan. 

Prosedur ini dilakukan untuk menghindari komplikasi dan infeksi akibat kerusakan parah pada gigi.

Sebelum dilakukan tindakan, pasien akan diberikan bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.

BACA JUGA:Awal Mula Ditemukannya Kepala Gudang di Dalam Ruko yang Terbakar di Bumi Ayu Kota Bengkulu

8. Obat Pascaekstraksi

Usai gigi dicabut, biasanya pasien membutuhkan obat untuk membantu penyembuhan dan mengurangi rasa sakit. 

Kabar baiknya, obat pascaekstraksi juga ditanggung BPJS Kesehatan, sesuai instruksi perawatan dari dokter.

Jadi, obat-obatan tersebut meliputi pereda nyeri, antibiotik, hingga obat kumur antiseptik. Berbagai obat ini penting untuk dikonsumsi selama proses penyembuhan gigi.

Kategori :