NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain sibuk mencari sekolah untuk anak, para orang tua wajib tahu ketentuan seragam sekolah terbaru.
Aturan tentang seragam sekolah ini dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mulai dari siswa SD hingga SMA. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.
Menurut Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.
BACA JUGA:Istidraj, Kenikmatan yang Diberikan Kepada Seseorang dengan Murka Allah SWT, Berikut Ciri-cirinya
Tercantum dalam pasal 3, seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Di luar seragam ini, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah, misalnya batik dengan corak tertentu.
Dalam hal ini, sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi peserta didik, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 4.
BACA JUGA:Selamat! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Transferan dari Kemendikbud, Segini Besarannya
"Selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," tulis Permendikbud tersebut.