19. Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.
Demikian informasi tentang seragam sekolah mulai dari SD hingga SMA. Semoga bermanfaat.
Tim liputan