12. Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
13. Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
BACA JUGA:Abu Nawas Rela Menempuh Perjalanan Jauh Demi Satu Tujuan Mulia
14. Pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu.
15. Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
16. Pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.
17. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan siswa baru.
18. Pemda sesuai kewenangannya dan atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022
BACA JUGA:Abu Nawas Selamat dari Bahaya karena Buta Warna, Ternyata Kekurangan Bisa Menyelamatkan Kita