Dijaga Ketat dan Debat Alot, Pemilik Toko Bangunan Tolak Eksekusi

Rabu 05-07-2023,17:26 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sekitar 70 puluh personel Polresta Bengkulu dan Polsek jajaran mendampingi jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu melaksanakan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan P .Natadirja KM 7,5 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, Rabu pagi (5/7)

 

Objek eksekusinya Toko Bangunan SW. Di lokasi eksekusi, panitera dan jurusita lebih dulu membacakan amar putusan gugatan antara Yanuar Jumalinsyah dan tergugat Lion Djua Huat alias Joni dkk.

BACA JUGA:Penipu Catut Nama Artis Baim Wong dan Mengiming-imingkan Giveaway Rp 50 Juta

 

Di toko bangunan SW milik Nurhayati terpampang baliho berisikan penolakan eksekusi pengosongan dengan alasan :

 

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) objek eksekusi tidak ditangan pemohon eksekusi dan Pengadilan Negeri Bengkulu.

2. Tanah dan Bangunan bukan jaminan perkara

3. Masih dalam upaya hukum kasasi, maka putusan PN Bengkulu untuk eksekusi belum memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Mantan Suami Tolak Dipertemukan dengan Tersangka Penipuan Arisan Online

 

Irwan cs selaku Kuasa Hukum termohon berdebat alot dengan Idris selaku Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu terkait pelaksanaan eksekusi yang nilai gugatannya mencapai Rp 2,6 miliar. Namun Panitera Pengadilan menyatakan untuk bertemu langsung Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Oknum Pejabat yang Dilaporkan Selingkuh Terancam Dimutasi

 

Kategori :