NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bulan November pemerintah berencana akan menghapuskan tenaga honorer. Tidak mudah pemerintah menjalankan kebijakan ini.
Karena selain harus mempertimbangkan risiko angka pengangguran meningkat dan angka kemiskinan bertambah, masih ada hal lain yang harus dipertimbangkan pemerintah.
Salah satunya nasib tenaga honorer di Bawaslu dan KPU. Karena seperti diketahui awal tahun depan akan digelar Pemilu. Ada kekhawatiran, penghapusan tenaga honorer ini akan mengganggu proses pemilu.
BACA JUGA:Jika Garis di Telapak Tangan Pola Huruf X, Seperti Ini Ramalan Masa Depan Anda
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu akan kehilangan sekitar 7.000 ribu tenaga honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.
Karenanya Bawaslu bersama Kementerian PAN-RB membahas tiga pilihan skema untuk menyelesaikan hal itu menyusul ada kebijakan penghapusan tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.
BACA JUGA:Cek Telapak Tangan Anda, Berikut Garis di Telapak Tangan yang Dipercaya bakal Menjadi Orang Sukses
Penjelasan Rahmat, tiga skema itu ada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus. Misalnya PPPK dengan kriteria khusus. Kedua, disalurkan ke PNS atau PPPK. Dan skema yang ketiga diperpanjang masa honorer sampai dua tahun ke depan, sampai selesai Pemilu 2024.
Namun, kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan terkait dengan skema yang dipilih untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer tersebut.