Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Maluku: Rp 3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Maluku Utara: Rp 3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Papua: Rp 4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp 4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Papua Barat: Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).
Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000.
Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000.
BACA JUGA:Jangan Abaikan Kedutan Mata, Bisa Jadi Artinya Seperti Ini
Lalu bagaimana dengan gaji yang disiapkan pemerintah untuk PPPK Paruh Waktu? Sampai sekarang belum ada pembatasan untuk gaji PPPK Paruh Waktu. Artinya, bisa saja honorer akan menerima gaji seperti jumlah yang diterima sekarang, atau dimungkinkan juga berubah.