Dalam menyalurkan harta riba sebagai langkah membersihkan harta riba pun sebaiknya tidak sembarangan. Berikut adalah beberapa saran dari para ulama:
1. Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah sebagai Syaikhul Islam memberikan penjelasan bahwa harta riba bisa disalurkan kepada orang atau tempat tertentu. Beliau tidak membatasi harus pada objek tertentu.
2. Lajnah Ad-Daimah
Selanjutnya Lajnah Ad Daimah yang berada di Kerajaan Saudi Arabia menjelaskan bahwa harta tersebut boleh disalurkan untuk kemaslahatan selain masjid. Menurut mereka untuk pembangunan masjid harus berasal dari harta yang suci.
3. Imam Mazhab
Sedangkan menurut imam madzhab seperti Hanafiyah, Malikiyah, Ahmad dan Imam Ghozali dari kalangan Syafi’iyah berpandangan lain. Mereka menyatakan boleh disalurkan untuk kemaslahatan apapun termasuk pembangunan masjid.
BACA JUGA:Meski Punya Banyak Uang, Zodiak Ini Tidak Suka Pamer
Hal di atas adalah beberapa pendapat para ulama mengenai tempat penyaluran harta riba. Jika tidak ingin repot melakukan hal ini, sebaiknya jangan menyentuh transaksi ribawi.
Tim liputan