Di dalam Islam perlu adanya pertimbangan antara hifdzul mal dan hifdzul nafsi, mana yang lebih kuat.
“Islam itu bijak. Sekarang ditimbang dulu kalau hifdzul mal dan hifdzul nafsi itu kuat mana,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Ide Bisnis Sampingan untuk Karyawan Swasta dan PNS, Hasilnya bisa Bangun Rumah
Hifdzul mal adalah menjaga harta, sedangkan hifdzul nafsi adalah menjaga diri atau jiwa. Ustadz Adi Hidayat memberikan contoh perihal perbuatan mencuri yang haram.
Namun jika seseorang mencuri karena keadaan kelaparan, dan kemudian ia memutuskan mengambil makanan yang bukan haknya untuk menjaga nyawa misalnya.
Ada perhitungan detailnya apakah hal tersebut termasuk haram atau bukan. Namun tidak lantas mencuri menjadi perbuatan yang diperbolehkan.
“Itu ada detailnya lagi, ngga bisa langsung disampaikan boleh. Nanti berapa juta orang pada mencuri itu,” kata Ustadz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Para Istri, Begini Seharusnya Adab dengan Suami dan Dosa Terbesar Seorang Istri
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa KPR melalui bank konvensional memang riba hukumnya. Namun jika sudah terlanjur menjalannya, harus dipikirkan secara matang-matang untuk bisa berhenti.