Tidak bisa dilakukan secara langsung yang nantinya malah berdampak merugikan, contohnya jika belum ada tempat tinggal penggantinya.
Islam adalah agama yang bijak, jadi tidak menganjurkan menempuh jalan yang singkat yang nantinya akan merugikan.
“Sepakat, riba itu haram. Keluar dari riba ada jalannya. Itu yang harus dirinci,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Sering Terjadi, Ini Deretan Dosa Seorang Istri kepada Suami
Ustadz Adi Hidayat memberi saran untuk menggunakan cicilan rumah menggunakan bank syariah. Jika sudah terlanjur menggunakan bank konvensional bisa dialihkan ke bank syariah.
Namun jika tidak memungkinkan maka tidak apa-apa melanjutkan cicilan dengan banyak beristighfar dan mohon solusi kepada Allah.
“Timbang keadaan dirinya, kalau sekiranya bisa dikonversikan kepada syariah lebih bagus, kalau sifatnya kemudian darurat maka diselesaikan apa yang harus jadi kewajibannya ini , sambil banyak beristighfar kepada Allah SWT,” saran Ustadz Adi Hidayat.
“Mohon solusi kepada Allah ya sambil proses berjalan sehingga diberi naungan pijakan yang kuat untuk segera meninggalkan itu,” tambahnya.