PNS part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Nantinya PNS ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya.
BACA JUGA:5 Tanggal Lahir Pasangan Suami-Istri yang Murah Rezeki dan Punya Banyak Uang
Jika normalnya bekerja 8 jam per hari, maka ASN part time akan bekerja selama 4 jam saja.
Kendati demikian, untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi yang ditentukan oleh pemerintah.
Adapun berikut ini langkah-langkah umum yang perlu anda ikuti:
1. Periksa persyaratan
Pastikan anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Persyaratan ini bisa meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, usia, dan kriteria lain yang ditentukan.