Honorer Dihapus, Ikuti 6 Langkah Berikut untuk Jadi PPPK Paruh Waktu

Senin 10-07-2023,13:43 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

PNS part time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

 

Nantinya PNS ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya.

BACA JUGA:5 Tanggal Lahir Pasangan Suami-Istri yang Murah Rezeki dan Punya Banyak Uang

 

Jika normalnya bekerja 8 jam per hari, maka ASN part time akan bekerja selama 4 jam saja.

 

Kendati demikian, untuk menjadi PPPK Paruh Waktu di Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi yang ditentukan oleh pemerintah.

 

Adapun berikut ini langkah-langkah umum yang perlu anda ikuti:

 

1. Periksa persyaratan

Pastikan anda memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

 

Persyaratan ini bisa meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, usia, dan kriteria lain yang ditentukan.

Kategori :