Honorer Dihapus, Ikuti 6 Langkah Berikut untuk Jadi PPPK Paruh Waktu

Senin 10-07-2023,13:43 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira bagi honorer di seluruh Indonesia. Pasalnya DPR RI sedang memperjuangkan nasib para honorer.

 

Honorer diperjuangkan agar bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Seperti yang diketahui, pemerintah disebut akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.

BACA JUGA:Brankas Uang Terisi Penuh, 12 Tanggal Lahir Ini Dapat Rezeki Full Selama Juli-Agustus 2023

 

Saat ini muncul wacana PNS part time atau yang juga disebut sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

Bahkan, PNS part time disebut sebagai win-win solution atas nasib honorer yang terdampak dengan penghapusan tenaga honorer.

 

Istilah ini mencuat setelah muncul kabar pemerintah bersama DPR tengah membahas RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

BACA JUGA:Duit Ngantre Masuk Dompet, Ini Benda Pembawa Rezeki Berdasarkan Tanggal Lahir, Bawa Kemana Pergi

 

Salah satu poin menarik dalam RUU ASN tersebut berkaitan dengan PNS part time atau ASN berstatus P3K paruh waktu.

Kategori :