7. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
8. Kendaraan roda 4 yang tidak memenuhi syarat laik jalan
9. Tidak memakai spion
10. Menggunakan Knalpot Brong
11. Pelaku balap liar
12. Tidak memakai safety belt bagi pengendara kendaraan roda 4
13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas angkut
15. Kendaraan mati pajak
BACA JUGA:Anti Rungkad, Gunakan 5 Warna Dompet yang Dipercaya Pembawa Hoki Ini Menurut Kepercayaan Tiongkok
Dikatakan AKP. Fery, untuk para pelanggar yang ada di dalam 15 daftar pelanggaran tersebut, nantinya akan diberlakukan tilang manual.
"Bagi para pelanggar yang terjaring, nanti bakal kita berlakukan tilang manual di tempat," kata Kasat Lantas Fery Octaviari.
AKP Fery mengatakan Operasi Patuh Nala akan dilaksanakan secara mobile, terutama di lokasi yang memang rawan terjadi pelanggaran dan rawan terjadi kecelakaan.