14 Hari Operasi Patuh Nala Mulai 10 Juli, Berikut 15 Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Senin 10-07-2023,21:51 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

7. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

8. Kendaraan roda 4 yang tidak memenuhi syarat laik jalan

9. Tidak memakai spion

10. Menggunakan Knalpot Brong

11. Pelaku balap liar

12. Tidak memakai safety belt bagi pengendara kendaraan roda 4

13. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya

14. Kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas angkut

15. Kendaraan mati pajak

BACA JUGA:Anti Rungkad, Gunakan 5 Warna Dompet yang Dipercaya Pembawa Hoki Ini Menurut Kepercayaan Tiongkok

 

Dikatakan AKP. Fery, untuk para pelanggar yang ada di dalam 15 daftar pelanggaran tersebut, nantinya akan diberlakukan tilang manual.

 

"Bagi para pelanggar yang terjaring, nanti bakal kita berlakukan tilang manual di tempat," kata Kasat Lantas Fery Octaviari.

 

AKP Fery mengatakan Operasi Patuh Nala akan dilaksanakan secara mobile, terutama di lokasi yang memang rawan terjadi pelanggaran dan rawan terjadi kecelakaan.

Kategori :