RbtvCamkoha - Usai menjalani masa pidana selama 2 tahun dan bebas pada 20 September 2022, mantan Bupati Seluma Murman Effendi kembali ke kampung halamannya di Dusun Perkembangan Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan.
Sejak kembali ke Kabupaten Seluma, banyak tamu datang silih berganti dari penjuru desa yang ingin bersilaturahmi dan bernostalgia dengannya, baik itu kalangan elit politik, kades, masyarakat biasa, hingga para pejabat lainnya.
Ditengah kesibukannya menyambut banyaknya tamu, mantan orang nomor 1 di Kabupaten Seluma atau yang biasa disapa Ujang Puguk ini, menyempatkan waktunya untuk In-Depth Interview dengan para jurnalis.
Disinggung soal politik, Murman Effendi cenderung memilih untuk beristirahat dan menjalani kesehariannya untuk bermasyarakat dan keluarga.
Untuk saat ini, ia siap bersedia memberikan sumbang saran, jika dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Seluma, dalam membantu menyelesaikan persoalan terkait kebijakannya dimasa pemerintahannya dahulu. Salah satunya berkenaan masalah aset tanah pemerintah daerah yang sampai saat ini masih menjadi atensi BPK.
Ini lantaran dari data Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Seluma, diketahui banyak aset tanah yang telah dibebaskan dimasa pemerintahannya, namun pejabat kini cenderung tidak mengetahui letak lokasinya atau bahkan justru diklaim kembali oleh ahli warisnya.
Data Pemkab Seluma, dari pengadaan tanah yang masuk dalam daftar aset dari tahun anggaran 2012 - 2016, capaian luas tanah yang masuk dalam daftar aset seluas 291,682 meter persegi, sedangkan luas tanah sesuai ganti rugi seluas 302,429 dengan selisih luas tanah 10,747 meter persegi, yang telah menelan anggaran hingga Rp 10 miliar lebih pada saat itu.
\"Untuk politik saya Colling Down dulu, tapi apabila dibutuhkan, saya sebagai orang tua siap membantu memberikan kontribusi sumbang saran bagi pemerintah daerah saat ini untuk menyelesaikan persoalan-persoalan peninggalan saya dahulu, seperti aset tanah pemda misalnya,\" ujar Murman Effendi.
SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI LAPORAN DAERAH RBTV
(Hari Adiyono)