Kerja Sebentar Gaji Rp 5,6 Juta per Bulan, Siap-siap Daftar PNS Part Time yang Kerja Tidak Full di Kantor

Selasa 11-07-2023,20:01 WIB
Reporter : Tim liputan

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudahkah Anda mendengar istilah PNS part time? Formasi ini agendanya akan dihadirkan oleh pemerintah, dengan nama resmi Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau part time. 

 

Munculnya istilah PNS Part Time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Dikutip dari berbagai sumber, PPPK Part Time atau PNS Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

BACA JUGA:16 Tanaman Hias yang Dipercaya Membawa Rezeki Bagi Pemiliknya

 

Lantas, berapa besaran gaji PNS Part Time?

 

Jika mengacu pada berbagai sumber, gaji yang akan diterima akan cukup beragam. Rentang gaji yang diberikan adalah antara Rp2,07 juta per bulan, hingga Rp5,61 juta per bulan. 

 

Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

 

Namun angka ini dinilai masih tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan saat berstatus sebagai honorer. 

BACA JUGA:Maha Dahsyat, Ini Doa Pendek dan Mudah Penarik Rezeki dari Syaikhona Kholil Bangkalan

Kategori :