Hal ini kemudian disanggah oleh pihak pemerintah, bahwa gaji PNS part time ini menyesuaikan dengan jam kerjanya.
Nantinya PNS part time tidak harus berada secara penuh di kantor, karena statusnya sebagai pekerja paruh waktu.
Dengan demikian, penghasilan yang diterima tentu akan berbeda dengan pekerja yang bekerja penuh waktu di instansi dan lembaga pemerintah.
Hingga saat artikel ini ditulis, diperkirakan ada sekitar 2,3 juta pegawai yang berstatus honorer di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:5 Karomah Syaikhona Kholil yang Dirahasiakan, Salah Satunya Sholat ke Makkah Pakai Selembar Daun
Hal ini muncul dari hasil verifikasi pemerintah pada tahap sebelumnya, sehingga nantinya akan dibahas mengenai besaran biaya yang akan dianggarkan untuk mengganti status honorer jadi PNS part time ini.
PPPK part time atau PNS part time kemudian rencananya hanya akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Rincian mengenai eksekusi ini masih akan dibahas dengan lembaga dan instansi terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Lembaga Administrasi Negara.
BACA JUGA:Beberapa Bulan Lagi 3 Shio Ini Dapat Bonus Besar, Silakan Rencanakan Liburan Akhir Tahun