4. Alas kaki yang tidak wajar,
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat,
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Sementara itu contoh aktivitas yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu,
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb),
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru,
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan,
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali,
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Aturan Wajib dalam MPLS
Berikut hal-hal yang wajib dilakukan dalam pelaksanaan MPLS.
• Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.