Siswa/i Baru Pahami MPLS, Dasar Hukum, Tujuan dan 6 Atribut yang Dilarang

Selasa 11-07-2023,21:42 WIB
Reporter : Tim

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

7. Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

 BACA JUGA:PPDB 2023, Banyak Sekolah di Rejang Lebong Belum Penuhi Kuota Murid Baru

Sementara itu mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, berikut tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS:

1. Mengenali potensi diri siswa baru.

2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.

3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.

4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.

5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

 

Ada beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, seperti berikut:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya,

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya,

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar,

Kategori :