• Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
• Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
• Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
• Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
• Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler
Berikut hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS.
• Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik.
• Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
• Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
• Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
• Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
• Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Itulah penjelasan mengenai apa itu MPLS beserta kegiatan, tujuan, waktu pelaksanaan, hingga hal yang wajib dan dilarang untuk dilakukan. Semoga bermanfaat.(tim)