Siswa/i Baru Pahami MPLS, Dasar Hukum, Tujuan dan 6 Atribut yang Dilarang

Selasa 11-07-2023,21:42 WIB
Reporter : Tim

• Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai. 

• Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. 

• Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah. 

• Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis. 

• Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler

 

Berikut hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS. 

 

• Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik. 

• Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran 

• Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran. 

• Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. 

• Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

• Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Itulah penjelasan mengenai apa itu MPLS beserta kegiatan, tujuan, waktu pelaksanaan, hingga hal yang wajib dan dilarang untuk dilakukan. Semoga bermanfaat.(tim)

Kategori :