BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM- Petugas Satpol PP Bengkulu Selatan terus melakukan penegakan perda hewan ternak. Bahkan kali ini petugas Satpol PP nyaris terkena sabetan sajam dari SR, seorang pemilik ternak asal Kecamatan Pino Raya.
Kejadian ini berawal saat tim gabungan dari Satpol PP dan aparat kepolisian melakukan patroli rutin. Ketika melintas di kawasan Padang Serasan Pino Raya, petugas melihat segerombolan sapi yang dilepasliarkan.
Oleh petugas yang mendapat temuan itu, langsung berupaya membawa ternak tersebut ke mobil patroli. Namun sayangnya pemilik ternak berinsial SR melihat upaya Satpol PP itu.
BACA JUGA:Sedang Tenggeng Mabuk Tuak, Pencuri Ini Diringkus Polisi
Merasa jengkel akhirnya SR mendatangi petugas dengan sebilah parang. Mengetahui ada ancaman yang mendekat petugas langsung dengan sigap mengamankan SR untuk digelandang ke Kantor Satpol PP.
Setibanya dikantor SR langsung dinasihati hingga menandatangani perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Karena dari data yang dimiliki Satpol PP, SR sudah kali keduanya menghalangi petugas saat berupaya mengamankan ternak.
BACA JUGA:Sadis, Ada Aturan Sebelum Bercerai Pasangan Suami-Istri harus Menjalani Duel Maut
Kasatpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin bersama Kabid Penegak Perda mengatakan, perjanjian itu sudah ditandatangani, dan SR berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Tadi ketika di Padang Serasan tim melaksanakan patroli, sayangnya ada perlawanan dari pemilik bahkan nyaris mengancam petugas, tapi sudah selesai tadi dalam perjanjian sudah tertuang," ujar Kasatpol PP Bengkulu Selatan.