BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melakukan pemeriksaan sejak Rabu pagi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan dana KUR di salah satu Lembaga Perbankan Syariah di Bengkulu.
Satu tersangka ini langsung ditahan. Penjelasan Kajati Bengkulu Heri Jerman melalui Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, tersangka yang ditahan ini berinisial RR.
Rabu menjelang malam, RR dibawa ke Rutan Malabero dari Kejati dengan menggunakan mobil tahanan.
BACA JUGA:Ribuan Bibit Disiapkan untuk Kelompok Wanita Tani di Bengkulu Selatan
Sebelumnya dalam pengusutan dugaan korupsi ini, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang bertugas di bagian marketing pembiayaan. Karena penyalahgunaan wewenang dalam pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022 tersebut, timbul kerugian negara.
Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan tinggi Bengkulu sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Perbankan yang dimaksud.
BACA JUGA:5 Shio Wanita Ini Semakin Tua Semakin Banyak Uang
"Ada sekitar 7 orang yang mengajukan permohonan pengajuan KUR dengan dana sekitar 1,5 miliar. Namun karena sejak awal sudah menyalahi prosedur, akhirnya bermasalah di tahap pelunasan," kata Danang sebelum ini.