BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - AS pemuda Jalan Bangka Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu tak bisa lagi mendulang cuan karena ditangkap personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
AS ditangkap karena menjual obat terlarang yang hanya boleh dijual di apotek dan harus membeli dengan resep dokter. Obat tersebut adalah obat batuk jenis pil merek samcodin.
Tidak tanggung-tanggung dari tangan AS diamankan barang bukti 18 ribu pil samcodin yang tergolong obat keras.
BACA JUGA:Dianggarkan Rp 700 Juta, Jembatan Simpang Mulai Dibangun Agustus Nanti
Wakil Direkrtur Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan menerangkan AS ditangkap saat mengambil paket di salah satu perusahaan pengiriman yang berada di Rawa Makmur.
"Personel Subdit 3 dapat informasi barang mencurigakan, akhirnya ditelusuri hingga menunggu siapa pemesan paket. Alhasil ditangkaplah AS yang ternyata sang pemilik barang. Saat kemasan paket dibuka, ada 3 dus obat yang total jumlahnya sebanyak 18 ribu pil samcodin,” ujar Tonny.
BACA JUGA:Teriakan Terakhir Letkol Untung Dalang G30S PKI Jelang Dieksekusi Regu Tembak, Ini yang Diucapkan
Ketika dibawa ke Polda dan diperiksa penyidik, pemuda 22 tahun ini mengaku membeli obat ini secara online dari Pulau Jawa seharga 3,3 juta rupiah.
"Hampir kurun waktu setahun lebih katanya sudah berbisnis jual beli samcodin. Keuntungan yang diperoleh pun diakui AS hampir 100 persen,” jelas Tonny.