REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu mendorong mayarakat untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Bengkulu untuk pendaftaran merek.
Saat ini, data Kanwil Kemenkumham Bengkulu ada 372 merek yang didaftarkan dari tahun 2019 hingga 2023.
BACA JUGA:Kinerja Transaksi Digitalisasi Pemprov Bengkulu Sudah 90 Persen
Selain pendaftaran merek, juga ada tiga indikasi geografis yang didaftarkan yaitu kopi robusta Rejang Lebong, kopi robusta Kepahiang dan batik besurek Bengkulu.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar menyebut, kekayaan intelektual yang mereka dorong untuk didaftarkan yakni merek produk dan indikasi geografis untuk mencegah diklaim oleh pihak lain hingga meningkatkan nilai dari kekayaan intelektual yang dimiliki.
BACA JUGA:CPNS Dibuka Bulan September, Ini Instansi yang Membuka Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA
Untuk indikasi geografis yang masih proses, jeruk kalamansi dari Bengkulu Tengah dan kain bupak dari Seluma.
“Akan dilindungi kekayaan intelektualnya, sebelum ada pihak lain yang mengklaim kita harus daftarkan dulu untuk punya sertifikat kekayaan intelektual,” kata Hermansyah Siregar.
BACA JUGA:Rahasia untuk Menjadi Orang Kaya Menurut Islam, Biasakan Baca Doa Ini Setiap Pagi
Sementara itu, Asisten II Setda Rejang Lebong Bidang Perekonomian dan Pembangunan Asli Samin menyampaikan, di Rejang Lebong banyak kekayaan intelektual yang bisa daftarkan, namun terkadang dibiarkan saja karena kurangnya informasi masyarakat.
“Terima kasih untuk Kanwil Kemenkumham yang telah membuka peluang untuk masyarakat Rejang Lebong untuk mendaftarakan merek-merek hak ciptanya mereka masing-masing. Contoh kita punya batik kaganga, kalau memang belum terdaftar inilah kesempatannya bagaimana cara mendaftarkan merek batik kaganga Rejang Lebong,” tutur Asli Samin.
BACA JUGA:Anggaran Minim, Pemkab Ini Tetap Nekat Prioritaskan Jalan Langgar Jaya
Terkait indikasi geografis ini, Rejang Lebong juga memiliki beberapa produk yang bisa didaftarkan seperti 5 varietas durian, tiga varietas pisang dan satu jenis aren yang juga merupakan varietas lokal Rejang Lebong.
Perlu diketahui bahwa, Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.