Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dorong Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual

Jumat 15-09-2023,16:24 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Septi Fitriani

BACA JUGA:Di Negara Shahrukh Khan, Hari Valentine Diubah Menjadi Hari Memeluk Sapi

Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

BACA JUGA:Di Negara Shahrukh Khan, Hari Valentine Diubah Menjadi Hari Memeluk Sapi

Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

Handril Waldinata

Kategori :