Tidak Kuat Bayar Pinjol dan Takut Diteror DC? Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar

Minggu 16-07-2023,20:45 WIB
Reporter : Tim

 

Tak heran jika setelahnya, debitur akan mendapatkan teror dari debt collector.

 

Parahnya debt collector pinjol ilegal dikenal tak manusiawi saat melakukan penagihan.

 

Bukan itu saja, penagihan biasanya juga disertai dengan ancaman sebar data pribadi debitur.

 

Penyadapan di HP debitur pun juga sering dilakukan sebagai bentuk intimidasi.

 

Agar hal itu tak terjadi, sebaiknya debitur segera mencari cara saat galbay pinjol ilegal.

 

BACA JUGA:Resmi OJK dan Bunga Rendah, Ini 15 Rekomendasi Aplikasi Pinjol untuk Kamu yang Butuh Dana Mendesak

 

Berikut Syarat Mengajukan Keringanan Bayar Hutang Pinjol 

 

Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, berdasarkan OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012,  menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur  yang memiliki kriteria sebagai berikut:

Kategori :