Tidak Kuat Bayar Pinjol dan Takut Diteror DC? Ini Syarat dan Cara Minta Keringanan Bayar

Minggu 16-07-2023,20:45 WIB
Reporter : Tim

 

1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.

 

2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi

 

BACA JUGA:Data OJK Sudah 10.071 Pengaduan Konsumen, Kasus Pinjol Nomor Satu

 

Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan : 

 

1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan

 

Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.

 

Utarakan dengan jujur terkait kesulitan Anda dalam membayar angsuran pinjaman bulanan.

 

Selanjutnya, Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan Anda dan kondisi usaha jika Anda berprofesi sebagai wirausahawan.

Kategori :