1. Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi
BACA JUGA:Data OJK Sudah 10.071 Pengaduan Konsumen, Kasus Pinjol Nomor Satu
Berikut Cara Mengajukan Restrukturisasi atau Keringanan :
1. Mengajukan Permohonan Restrukturisasi Kredit ke Lembaga Keuangan
Langkah pertama dalam mengajukan restrukturisasi kredit yaitu dengan mendatangi langsung atau mengkomunikasikan melalui channel digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi.
Utarakan dengan jujur terkait kesulitan Anda dalam membayar angsuran pinjaman bulanan.
Selanjutnya, Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan Anda dan kondisi usaha jika Anda berprofesi sebagai wirausahawan.