BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - 1 dari 256 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru yang telah dinyatakan lulus, terkendala dalam permohonan penerbitan NIP P3K di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini dikarenakan ijazah peserta yang tidak linear, sehingga dinyatakan berkas tidak sesuai oleh BKN.
Menanggapi persoalan ini, Pemkab Bengkulu Utara telah bersurat dengan Kemendikbud Ristek, dan pada akhirnya Kemendikbud mengeluarkan surat perihal permohonan penyelesaian permasalahan proses pemberkasan seleksi guru P3K tahun 2022.
BACA JUGA:Buronan Pencuri Besi Jembatan Ditangkap di Kepahiang
Surat ini kemudian disertakan dalam permohonan ulang yang diajukan Pemkab Bengkulu Utara ke BKN, terkait penerbitan NIP P3K guru yang tidak linear tersebut.
Kasubid Informasi Data BKPSDM Bengkulu Utara Diansyah Putera mengatakan, usulan tersebut akan ditinjau ulang oleh BKN, dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil peninjauan.
BACA JUGA:Mufti Mesir Ajarkan Sholawat Nabi untuk Diamalkan Seluruh Umat Muslim
“Pemberkasan NIP P3K, peserta yang statusnya BTS itu tadi sudah kita usulkan kembali untuk ditinjau ulang menampilkan NIP P3K-nya berdasarkan surat dari Dirjen GTK tersebut. Kita dari pemerintah daerah, harapan kita dari 256 itu di acc semua dan tidak ada yang tertinggal. Tapi kita kembalikan lagi ke BKN,” kata Diansyah Putera (17/7).
Novan Alqadri