LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarkan data tunggakan pajak di UPTD PPD atau Samsat Kabupaten Lebong pada awal tahun lalu, ada sekitar 90 unit kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang menunggak pajak sekitar Rp800 juta.
BACA JUGA:Lolos Seleksi, Penerbitan NIP PPPK Terkendala karena Ijazah Tidak Linear
Setelah memasuki masa pemutihan pajak oleh Pemprov Bengkulu, maka jumlah tunggakan tersebut menurun drastis menjadi hanya Rp39 juta dari total 43 unit kendaraan dinas.
Jumlah ini dikarenakan ada beberapa kendaraan menunggak pajak yang sudah memenuhi kewajibannya, serta penghitungan pokok pajak selama 1 tahun saja dari 43 unit kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Buronan Pencuri Besi Jembatan Ditangkap di Kepahiang
Dijelaskan Kasi Penagihan UPTD Samsat Lebong, Amrin Effendie, penghapusan pajak kendaraan dinas baru saja dimulai pada tahun ini.
Artinya, meski tunggakan pajak 1 kendaraan sudah lebih dari 2 atau 3 tahun, maka yang dibayar tetap 1 tahun berjalan.
BACA JUGA:Menurut Islam, Bulan-bulan Berikut Baik untuk Membangun Rumah
Namun, jika habis masa pemutihan yakni 31 Agustus mendatang, kendaraan yang menunggak itu tidak melunasi kewajibannya, maka besaran tunggakan pajak akan dihitung kembali dari awal menunggak, sehingga diperkirakan total tunggakan lebih dari Rp500 juta.
“Untuk kendaraan dinas, karena baru tahun ini ada program pemutihan dari Pergub yakni mulai Mei samai dengan Agustus. Jadi hitungan pajaknya tidak sama dengan tunggakan yang sudah diputihkan. Kalau pemutihan itu bayar pajaknya setahun ke depan, kalau tidak pemutihan ya tentu berapa tunggakannya,” kata Amrin Effendie (17/7).
Robi Ardiansyah