Wabup Kepahiang Terbitkan Edaran Aturan Berpakaian ASN, Melanggar Bisa Kena Sanksi

--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap seluruh ASN dilingkungan Pemkab KEPAHIANG, Wakil Bupati (Wabup) Abdul Hafizh memerintahkan kepada bagian ortala untuk menerbitkan sudar edaran menyangkut dengan disiplin ASN terutama dalam berpakaian dan berbagai atribut dalam bekerja sebagai ASN.
Hal ini dilakukan setelah dalam inspeksi beberapa waktu lalu, Wabupmenganggap banyak ASN yang sudah lalai dalam mengenakan seragam saat bekerja, bahkan tidak mengenakan atribut yang seharusnya menjadi kebanggaan seorang ASN.
BACA JUGA:Garap Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Kabupaten Lebong Anggarkan Rp 25 Juta Pada Tahun 2025
Wakil bupati menegaskan dengan adanya edaran tersebut, akan menjadi warning bagi seluruh ASN untuk bersikap disiplin dalam menjalankan tugasnya.
--
Pemkab telah menyiapkan sanksi terhadap ASN yang melanggar edaran tersebut, mulai dari teguran lisan atau peringatan, teguran tertulis dan lainnya.
BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 Supaya Petugas BRI Bisa Langsung Survey ke Rumah!
ASN memiliki atribut, atribut kita masih mengacu pada pergub yang lama dan ASN harus tetap berpedoman pada pergub yang lama belum ada perubahan. Dan kami sudah mengedarkan surat edaran agar ASN tetap mematuhi atribut yang lama sampai dengan peraturan baru terbit. Setiap ada aturan nantinya akan ada sanksio bagi yang melanggar” jelas , Wakil Bupati Abdul Hafizh (6/3)
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat, Cek Daftar Pajak Toyota Fortuner Berikut
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: