BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman menyatakan, potensi penambahan tersangka dugaan korupsi proyek Asrama Haji Bengkulu bakal bertambah. Saat ini penyidik memang baru menetapkan satu tersangka, yaitu s-r selaku Direktur Utama cabang Bengkulu PT.Bahana Krida Nusantara, yang merupakan kontraktor awal pengerjakan proyek senilai Rp38 miliar tersebut.
BACA JUGA:Info Penting, Kepulangan Jemaah Haji, Keluarga Dilarang Jemput Ke Asrama Haji
Kajati menyatakan, saat ini penyidik masih mencermati berkas perkara, untuk mengetahui pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban hukum. Kajati menegaskan jelas ada pihak-pihak lain turut serta hingga timbul kerugian negara, yang saat ini masih dihitung oleh pihak auditor.
“ Untuk saat ini penyidik masih terus mencermati berkas perkara sehingga tahu siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” tegas Kajati.
BACA JUGA:Korupsi Proyek Asrama Haji, Dirut PT. Bahana Krida Nusantara Ditahan
Pt.Bahana Krida Nusantara berpusat di Jakarta, sementara s-r adalah Direktur cabang, sesuai akte pendirian perusahaan. Pasca menahan kontrakor ini, Kajati menyatakan tim penyidikan masih fokus menyelesaikan pemberkasan, untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum, dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses pembuktian di persidangan.
BACA JUGA:Angkutan CJH dari Asrama Haji Menuju Bandara Menggunakan Bus dari Jambi
Agus faizar