Pandangan Hukum Memajang Foto di Rumah
1. Surah mujassimah, yakni sesuatu yang memiliki nyawa maka hukumnya haram terlebih khusus dijadikan lukisan dan memajangnya di dalam satu ruangan.
2. Gambar yang mutlak dan halal yaitu sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon atau gunung yang masih diperbolehkan
3. Gambar yang bernyawa tapi tidak berbentuk, contohnya seperti lukisan manusia, burung, bernyawa tidak berbentuk
4. Sesuatu yang menyerupai tubuh seperti boneka yang kerap dimainkan anak-anak (diperbolehkan jika tujuannya untuk sekadar mainan)
5. Gambar yang bukan dari karangan manusia, atau fotografi (ada dua pendapat ulama yang mengatakan haram dan tidak haram)
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum memajang foto di rumah menurut Islam adalah boleh-boleh saja.
BACA JUGA:Terobos Paspampres, Ibu-ibu dari Pasar Seluma Cegat Presiden Jokowi di Tengah Jalan