NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Umum kita menemukan di dalam rumah ada foto yang dipajang. Biasanya foto pernikahan, foto ketika anak masih kecil atau foto keluarga.
Bagi pemilik rumah, memajang foto akan menambah kesan estetika. Selain itu juga menjadi pengingat momen-momen di dalam hidup.
Namun bagaimana hukum memajang foto di dalam rumah? Bukankah ada hadist yang melarang untuk memajang gambar mahluk bernyawa?
BACA JUGA:Islam Menganjurkan Bunuh Ular yang Masuk ke Dalam Rumah?
Sejumlah ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait apakah boleh memasang foto di rumah.
Namun pendapat ulama yang berbeda ini dilandasi dengan argumen yang kuat sesuai dengan syariat Islam.
Ada pula ulama yang mengatakan boleh, mubah, dan haram. Menurut ustaz Abdul Somad hukum memajang foto pernikahan atau foto keluarga di rumah dalam pandangan Islam boleh-boleh saja.
Salah satu alasan yang dikemukakan ustaz Abdul Somad karena foto bukan patung, yang melarang itu berarti menganggap foto sama dengan patung.
BACA JUGA:Pinjol Legal dengan Pinjaman Rp 10 Juta Langsung Cair, Cek Syaratnya di Sini