6 Tempat di Rumah yang Katanya Disukai Jin dan Setan, Begini Cara Menangkalnya

Kamis 20-07-2023,20:51 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

“Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5270)

BACA JUGA:Haram Memajang Foto di Dalam Rumah? Begini Pandangan Ulama

 

Usir anjing di sekitar rumah.

Jangan biarkan anjing masuk rumah. Dari Abu Thalhah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

 

“Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.” (HR. Muslim). Memelihara anjing yang tidak digunakan sebagai anjing penjaga atau anjing pemburu akan mengurangi pahala kita per harinya.

 

Bila berjunub maka segeralah bersuci

Jangan suka menunda mandi junub, meskipun misalnya suami istri setelah berhubungan di malam hari dan sudah terlalu letih untuk mandi, setidaknya berwudhulah sebelum tidur. Dari Ali bin Abu Thalib dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:

“Malaikat tidak masuk rumah yang padanya terdapat gambar dan anjing serta orang yang junub.” (HR. An Nasa’i)

 

Jangan ada bunyi-bunyi lonceng di dalam rumah.

Biasanya ada beberapa rumah atau bahkan masjid, yang jam dindingnya berbunyi lonceng setiap jamnya untuk menandakan waktu. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,

BACA JUGA:Islam Menganjurkan Bunuh Ular yang Masuk ke Dalam Rumah?

“Lonceng itu adalah seruling setan.” (HR. Muslim no. 5514). Termasuk lonceng kecil sekalipun. Masih dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia memberitakan sabda Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, “Para malaikat tidak akan menyertai perkumpulan/rombongan yang di dalamnya ada anjing atau lonceng (yang biasa dikalungkan di leher hewan, pen.).” (HR. Muslim no. 5512)

Kategori :