• Surat pernyataan yang menyatakan bahwa debitur akan menyalurkan gaji pensiunnya melalui Bank BTN.
• Surat kuasa untuk pengambilan SK pensiun.
Kartu identitas pensiun (salinan dan asli).
• Surat pernyataan yang menyatakan bahwa debitur tidak akan berpindah ke bank lain untuk pembayaran pensiunannya sampai pinjaman lunas dan ini ditandatangani debitur di atas materai.
Biaya-biaya yang diperlukan antara lain:
• Biaya provisi sebesar 1% dari nilai pinjaman.
• Biaya administrasi sebesar Rp150 ribu rupiah.
• Biaya asuransi jiwa tergantung dari kebijakan asuransinya.