BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Cocok untuk Mahasiswa, Aman Tanpa Ribet
Pinjam Gampang telah memperoleh status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor KEP-16/D.05/2021 pada tanggal 16 Maret 2021.
Tenang saja, berdasarkan aturan terbaru dari OJK, Pinjam Gampang sebar data tidak diperbolehkan.
Pun setelah galbay Pinjam Gampang, OJK nggak memperbolehkan pihak pinjol untuk menyebarkan data pengguna. Jadi pasti aman, ya. Kalau memang itu sampai terjadi, laporkan saja mereka.
Dengan kesederhanaan proses pengajuan pinjaman, keamanan data yang terjamin, serta status terdaftar OJK, Pinjam Gampang menjadi pilihan yang menarik bagi mereka yang membutuhkan pinjaman online resmi limit besar dan cepat.
Meskipun demikian, tetap bijaklah dalam menggunakan layanan ini dan pertimbangkan kebutuhan serta kemampuan finansialmu.
(Tim)