Lakukan Cara Ini untuk Menghapus Data Pribadi dari Pinjol

Senin 24-07-2023,17:05 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

6. Lapor OJK

Langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan penyalahgunaan data pribadimu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:Tidak Hanya Melancarkan Rezeki, Berdzikir Pada Pagi dan Sore juga Jalan Menuju Surga

 

Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan. 

 

Berikut ini kontak resmi OJK yang dapat kalian hubungi untuk melaporkan penyalahgunaan data aplikasi pinjol:

 

Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id.

Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.

WhatsApp OJK di nomor 081-157-157.

Kontak resmi OJK di nomor 157.

 

Demikianlah informasi mengenai cara menghapus data pribadi dari aplikasi pinjol, bukan untuk lari dari tanggung jawab beban utang.

 

Septi Widiyarti

Kategori :