Sedangkan untuk begal dan jambret dikatakan AKP. Sampson, masing-masing berinisial EF, AS dan PA masing-masing baru mengakui dua TKP. Walau demikian para pelaku tidak segan melukai korban.
"Kita masih terus kembangkan dari pengakuan para pelaku yang masih menutup tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Karomah Ulama Ini Bersholawat hingga 3 Tahun Tanpa Makan dan Minum
Kepada pelaku, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 363 untuk pelaku Curanmor dan Pasal 365 untuk pencurian dengan kekerasan.
Rendra Aditya