BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tiga orang tersangka dugaan perintangan dan menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Kaur, ditangkap.
Tiga orang tersebut ditangkap Tim Tabur Kejati Bengkulu, Kejari Kaur dan Kejaksaan Agung.
Mereka ini inisial BSS, AH dan RNS ditangkap di restoran cepat saji Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bisa Kaya Raya, 6 Weton Ini Rezeki Mengalir Deras Sepanjang Bulan Agustus
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka ataupun para saksi dalam perkara Tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur. BOK yang sedang diusut ini merupakan tahun anggaran 2022.
Informasi yang diperoleh, ketiganya mengaku kepada para penerima BOK bisa menghentikan proses pengusutan yang dilakukan kejaksaan asalkan memberikan sejumlah uang.
Karenanya kemudian ada sejumlah penerima BOK menyerahkan uang. Beruntung kemudian hal ini diketahui pihak Kejati yang kemudian bergerak meringkus ketiganya.
BACA JUGA:Dibaca 100 kali Setelah Shalat Maghrib, Keran Rezeki Mengalir Deras
Sebelumnya tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kaur pada Kamis (13/7) melakukan pengeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur.