BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Hampir 10 jam diperiksa di ruangan Pidana Khusus Kejati Bengkulu. Minggu dni hari ketiga tersangka ditahan Kejati Bengkulu dan dibawa ke Rutan Polda Bengkulu.
Ketiga tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu yakni BSS warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH warga Bojong Kulur, Jawa Barat dan RNS warga Sei Rotan, Sumatera Utara sebagai tersangka.
BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Masmambang Kebanjiran
Ketiga tersangka ini ditahan karena diduga melakukan perintangan dan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kaur pada perkara dugaan Tipikor pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Tahun Anggaran 2022.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membenarkan jika ketiga tersangka sudah ditahan dan dibawa ke Rutan Polda Bengkulu.
"Dibawa ke Rutan Polda Bengkulu dan sudah tersangka,"kata Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Tabrak Truk, 2 Pemotor Tanpa Identitas Dilarikan ke Rumah Sakit
Lanjut Danang, Ketiga tersangka yang ditahan disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.