Oknum Bendahara Institusi Militer di Bengkulu Manipulasi Tukin, Kerugian Negara Sekitar Rp9,5 M
Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal saat press rilis dihadapan awak media--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Oknum bendahara institusi militer di Bengkulu manipulasi tukin, kerugian negara sekitar Rp9,5 M. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus berkomitmen menangani kasus dugaan Tindak Pidana di salah satu Institusi Militer yang ada di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Paslon Evi-Rico di Bengkulu Tengah Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI
Informasi terbaru dari Pihak kejaksaan Tinggi Bengkulu, pasca perkara sudah naik ke tingkat penyidikan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara pembayaran yang diduga telah memanipulasi Tunjangan Kinerja (tukin) prajurit hingga mencapai miliaran rupiah, saat dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu pelaku selalu mangkir.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal jika ASN tersebut merupakan berinisial AK yang bekerja di Institusi tersebut. Dalam melancarkan aksinya, bersangkutan yang merupakan pelaku utama manipulasi pembayaran tukin sejak tahun 2022 hingga 2023.
Lanjut Kajati Bengkulu, jika bersangkutan AK memanipulasi pembayaran Tukin tahun 2022 dan Tahun 2023 AK melanjutkan aksinya merugikan negara hingga Rp 9,5 miliar.
"Manipulasi Tukin prajurit ada satu perkara masih dilakukan pengembangan, pelaku memanipulasi besaran tunjangan kinerja bagi beberapa prajurit," kata Kajati Bengkulu.
BACA JUGA:Rentan Aksi Kriminalitas, 2 Lokasi Pesta Malam Hari di Rejang Lebong Dibubarkan Polisi
Kajati Bengkulu menambahkan, dalam perannya, pelaku AK sebagai bendahara pembayaran disalah satu institusi militer di Bengkulu merubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta di ganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta.
Sedangkan, beberapa prajurit yang bekerjasama dengan pelaku digunakan rekeningnya sudah ditindak atau dihukum melalui mahkamah militer di Palembang.
"AK oleh penyidik kejaksaan akan disangkakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diminta untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan," pungkas Kajati Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: