• Pendapatan minimum Rp3.500.000/bulan.
• Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 65 tahun.
• Memiliki KTP dan nomor handphone aktif.
• Berada di area layanan Indodana: Jabodetabek, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Serang, Cilegon, Bandung, Cimahi, Karawang, Cianjur, Cirebon, Garut, Purwakarta, Subang, Sumedang, Tasikmalaya, Sukabumi, Yogyakarta, Semarang, Surakarta, Surabaya, Sidoarjo, Malang, Jember, Pasuruan, Denpasar, Badung, Batam, Palembang, Bandar Lampung, Jambi, Medan, Padang, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Makassar, dan Manado.
Apakah Indodana sudah berizin OJK? Ya, Indodana telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari OJK. Mereka pertama kali mendaftar di OJK pada 20 Maret 2018, dan kemudian pada 19 Mei 2020 mendapatkan izin resmi dengan nomor surat KEP-15/D.05/2020.
Jika kamu ingin menggunakan layanan Indodana, kamu tidak perlu khawatir karena dengan izin dari OJK, mereka tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Izin juga menandakan bahwa mereka telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001, yang merupakan standar keamanan yang menjamin kerahasiaan data. Meskipun tidak ada jaminan 100%, setidaknya dengan menerapkan standar keamanan tersebut, masalah keamanan informasi dapat diminimalisir.