RbtvCamkoha - Pasca diberhentikannya sebagai Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras, On Zaidi akhirnya bernafas lega, ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu mengabulkan gugatannya.
Dikabulkannya gugatan mantan Kades Padang Kelapo ini, menyusul mantan perangkat desanya yang sebelumnya juga memenangkan gugatan di PTUN.
Hal ini ditegaskan Hartanto, SH selaku kuasa hukum dari On Zaidi, sidang putusan PTUN Bengkulu tersebut digelar Senin siang (17/10), sekitar pukul 14.00 wib, dan telah dimenangkan kliennya.
\"Berdasarkan amar putusan PTUN Bengkulu, menolak eksepsi Tergugat (Pemkab Seluma) untuk seluruhnya, dan dalam pokok perkaranya mengabulkan gugatan Penggugat (On Zaidi) untuk seluruhnya, menyatakan batal terkait Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-198 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Saudara On zaidi Dari Jabatan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Tanggal 7 Februari 2022,\" tegas Hartanto.
Selain itu lanjutnya, mewajibkan kepada Tergugat (Pemkab Seluma) untuk mencabut Keputusan Bupati Seluma Nomor 140-198 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Saudara Onzaidi Dari Jabatan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Tanggal 7 Februari 2022.
\"Mewajibkan Tergugat (Pemkab Seluma) untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, dan menghukum Tergugat (Pemkab Seluma) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.227.000,(dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)\", tutur Hartanto.
Sementara itu, untuk perangkat desanya yang telah dinonaktifkan sebelumnya tinggal menunggu waktu eksekusi, atas putusan PTUN sebelumnya yang juga telah memenangkan atas gugatan sebelumnya.
Untuk diketahui polemik dualisme perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras yang berujung diberhentikannya Kades terpilih On Zaidi, mencuat sejak awal Maret tahun 2020, pasca ia dilantik sebagai Kepala Desa terpilih, yang kemudian melakukan perombakan struktur pemerintahan desa melalui jalur seleksi.
Namun perombakan struktur pemerintahan Desa Padang Kelapo tersebut dinilai Pemkab Seluma menyalahi aturan, yang berujung pemberhentian On Zaidi selaku Kepala Desa dan tidak diakuinya perangkat desa yang telah dinyatakan lolos seleksi, hingga berujung aksi demonstrasi masyarakat Desa Padang Kelapo ke Kantor Bupati hingga ke rumah dinas Bupati Seluma pada saat itu.
SAKSIKAN SELENGKAPNYA DI LAPORAN DAERAH RBTV
(Hari Adiyono)