Terlebih lagi jika menggunakan pinjol ilegal, karena biasanya DC yang menagih utang ke rumah tidak memenuhi standar penagihan yang ditetapkan.
Adapun hal yang perlu Anda siapkan ketika didatangi DC yakni sebagai berikut:
1. Tetap tenang dan jangan panik
Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, maka hal pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online.
BACA JUGA:Cari Pinjol Cepat Cair Tanpa Ribet, Simak Rekomendasinya di Sini
2. Kenali hak sebagai nasabah
Sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.