Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Pertahankan bukti-bukti
Kemudian juga penting dilakukan yakni memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector.
Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda.
Sehingga hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
BACA JUGA:Ingat, Didatangi DC Pinjol di 3 Waktu Ini Harus Kamu Tolak, Jangan Mau Ditindas
4. Laporkan ke OJK