Galbay Menyengsarakan, Lakukan Hal Ini Saat Hadapi Teror DC Pinjol, Semoga Ampuh

Selasa 01-08-2023,21:41 WIB
Reporter : Tim

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segeralah laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. 

 

Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

5. Tidak memberikan informasi pribadi

 

Hal ini juga tidak kalah penting, yakni tidak memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank dna yang lainnya kepada debt collector. 

 

Cukup berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan.

 

Memakai pinjol ilegal atau legal dari OJK, semua utangnya wajib dibayarkan karena itu sudah menjadi kewajiban dari nasabah atau pengguna pinjol.

 

Bedanya pinjol ilegal tidak akan masuk BI Checking, namun sampai kapan pun Anda tidak bisa lepas dari debt collector, bahkan debt collector akan mengintai setiap gerak-gerik Anda. 

Sehingga Anda akan semakin merasa tidak nyaman. 

 

Demikianlah informasi mengenai hal yang perlu Anda siapkan ketika didatangi DC dari OJK, dan meskipun pinjol ilegal tetap wajib dibayar. Semoga bermanfaat.

Kategori :